Kegiatan pelatihan dan pengembangan ini dikemas dalam beberapa sesi materi, dimulai dari Orientasi Pelatihan. Pada sesi pertama ini peserta sudah dikenalkan sikap dasar dan pengalaman terhadap penerapan budaya antikorupsi di lingkungan kerja. Sikap dasar dan pengalaman peserta akan menjadi basis dalam pelatihan ini, melalui tahapan yang terdiri dari penciptaan suasana, pengenalan diri, dan kontrak belajar. Pada sesi penciptaan suasana, Penyuluh KPK menggunakan metode Quantum Shifting (Eu feeling), untuk mengarahkan peserta menemukan zona aman, damai dan tentram sebagai pintu masuk pelatihan yang kondusif dan menyenangkan. Pada sesi pengenalan diri, peserta diminta untuk mengidentifikasi nilai-nilai budaya antikorupsi yang paling umum dilakukan pegawai. Sedangkan pada sesi kontrak belajar, peserta membuat komitmen bersama demi kelancaran dan kesuksesan pelatihan.
Pada sesi ke 2, thema yang disampaikan adalah Menumbuhkan Semangat Perlawanan Terhadap Korupsi (Sesuai dengan SKKNI No 303 tahun 2016 Kode Unit Kompetensi M.74PAK01.004.1) Pada sesi ini peserta ditargetkan sudah dapat memahami konsep nilai-nilai budaya antikorupsi dalam pandangan agama. Hal ini menjadi kata kunci keberhasilan pelatihan dan menjadi basis dari seluruh proses pelatihan. Penjabaran nilai-nilai budaya antikorupsi dalam konsep baik normatif maupun historis serta dihubungkan dalam sebuah kajian actual mengisyaratkan sebuah kekuatan besar yang dapat melahirkan produk budaya baru yang konstruktif dan produktif. Hal ini disebabkan karena adanya pesan-pesan kitab suci yang jelas tentang pentingnya melakukan sebuah usaha atau ikhtiar yang berbasis pada nilai-nilai integritas.
Sesi ke 3 pelatihan adalah Membangun Sikap Antikorupsi (Sesuai dengan SKKNI No 303 tahun 2016 Kode Unit Kompetensi M.74PAK01.009.1) dengan Model MUSA (mutual understanding of spiritual awareness). Peserta dibagi dalam beberapa kelompok dengan mewakili dari salah satu nilai integritas. Adapun input dari materi ini adalah 9 nilai integritas yaitu nilai Berani, Jujur, Mandiri, Peduli, Adil, Disiplin, Kerja keras, Tanggungjawab dan Sederhana. Sementara dalam proses kegiatan, peserta membuat Action Plan: menentukan permasalahan korupsi yang menjadi dasar pembelajaran (Problem Statement). Adapun output dari kegiatan ini adalah meningkatknya nilai integritas, dan kesadaran anti korupsi.
Sesi ke 4, Review dan repetisi hasil pelatihan, peserta melakukan pembentangan hasil diskusi kelompok dengan metode window shopping. Setiap peserta berjalan dari satu pos kelompok ke pos kelompok yang lain, mendengar, mengamati dan memberikan masukan. Pada akhir sesi setiap ketua kelompok mendemonstrasikan atau mengampanyekan nilai integritas mewakili kelompoknya masing-masing.
Selanjuntya sesi ke 5 adalah out put dan out come kegiatan, yaitu Rencana Aksi Ekpresi Perlawanan Antikorupsi dengan Menumbuhkan Kelompok Pelaku Utama Antikorupsi (Sesuai dengan SKKNI No 303 tahun 2016 Kode Unit Kompetensi M.74PAK01.012.1)serta mampu menjelaskan langkah-langkah pengembangan nilai integritas di lingkungan kerja, serta dapat mengambil keputusan kebijakan dan tindakan perubahan budaya antikorupsi baru guna meningkatkan kinerja pegawai.
Sesi terakhir adalah bermain boardgame Pulau Terajana produksi KPK. Pulau ini menyimpan ilmu pengetahuan serta petuah-petuah luhur yang dapat mengubah orang yang mengkajinya (pemain boardgame) menjadi manusia yang berintegritas. Pemain akan menjadi petualang/arkeolog yang bertugas menemukan dan memecahkan kata-kata yang terdapat pada artefak kuno. Bukan hanya artefak kuno tapi akan dihadapkan pada naskah yang berisikan pertanyaan-pertanyaan serta tantangan-tantangan dalam mengarungi petualangan ini. Pemain juga harus berhati-hati agar terhindar dari jebakan “super trap” yang dapat merugikan pemain.